Bergembiralah jika engkau ingin berproses menjadi wanita muslimah, berbanggalah jika engkau berikrar diri sebagai wanita muslimah dan menunjukkan izzah-mu sebagai wanita muslimah. Bersyukurlah karena engkau telah menjadi penegak panji-Nya. Janganlah engkau malu, janganlah engkau bersedih karena wanita muslimah selalu ingin menjadi wanita yang bahagia, wanita yang senantiasa ceria menebarkan rahmatan lil alamin-nya din ini.
Memang semua wanita bercita-cita untuk menjadi wanita solehah dan semua
lelaki juga menginginkan pasangannya itu seorang wanita solehah. Disini
saya ingin berkongsi serba sedikit tips atau ciri-ciri yang boleh
diamalkan untuk menjadi wanita solehah.
Wanita Shalihah atau wanita muslimah atau tidaknya seorang wanita
bergantung ketaatannya pada aturan-aturan Allah. Aturan-aturan tersebut
berlaku universal, bukan saja bagi wanita yang sudah menikah, tapi juga
bagi remaja putri. Mulialah wanita shalihah. Di dunia, ia akan menjadi
cahaya bagi keluarganya dan berperan melahirkan generasi dambaan.
Jika ia wafat, Allah akan menjadikannya bidadari di surga.
Kemuliaan wanita shalihah digambarkan Rasulullah Saw. dalam sabdanya,
“Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”
(HR. Muslim)
Untuk menjadi wanita solehah, dari kepalanya saja sudah diatur
sedemikian oleh allah, terdapat 15 dosa apabila melakukannya, diantara
nya :
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
“Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
... (QS. Al-Ahzab :59)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya.” ... (QS. An Nuur :24)
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata,
“Telah kunikahkan anak gadisku setelah
itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”
(HR. Bukhari 5591 dan Muslim 2122)
3. Mewarnai /menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada
akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna
hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau
surga.”
(HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban
dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya
telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah
seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.”
(HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa:
"...Menurut hemat saya, tidak
diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya,
karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang
minta dipasangi rambut palsu.
Jika Nabi telah melarang menyambungkan
rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu
mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena
alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek.
Selayaknya seorang wanita muslimah
menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan
tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga
tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian
yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah..."
(Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin)
(Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya:
“Dan janganlah kalian (para wanita)
bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” ... (QS. Al-Ahzaab :33)
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit"
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut)
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Semoga Allah melaknat orang yang
mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis,
yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah
ciptaan Allah."
(HR. Bukhari 4886)
8. Membuat tatto.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit"
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut)
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang
belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk
seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia;
wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan
berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak
ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka
tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau
wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(Hadits shahih. Riwayat Muslim 2128 dan Ahmad 8673)
10. Memakai rambut palsu.
"Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan."
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si
wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai
al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana
disebutkan oleh hadits:
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.”
(HR. al-Bukhari 5941, 5926 dan Muslim 5530)
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita
melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak
terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya
haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.”
(HR. Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka
hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut”
(HR. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir
gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut)
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata:
"...lensa kontak berwana untuk
perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika
digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan
untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah.
Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan
bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan
unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang
akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf)
karena Allah melarangnya."
(Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926)
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau, ”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam.
Pertama,
Operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau
yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang
lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung
palsu dari emas.
Kedua,
Operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya
untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini
hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis
(disebutkan),
‘Rasulullah melaknat orang yang
menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang
membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’
(HR. Bukhari)
(Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479)
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.)
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?”
Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama,
Jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya
haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata
giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal
seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan),
dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua,
Jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia
melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada
gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa
jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk
membenarkannya.
Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan
termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang
hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas,
yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk
mempercantik diri.” ... Allahu a’lam.