Jaman sudah berubah semakin canggih, dengan teknologi yang terus berkembang. Tapi ini malah dijadikan sesuatu yang negatif dikalangan para remaja sekarang. Banyak sudah video yang memperlihatkan para muda-mudi berhubungan intim layaknya suami istri yang sah.

“Sudah 3 bulan, ku hamil duluan, gara-gara aku pacaran gelap-gelapan“

Lagu hamil diluar nikah tersebut merupakan bentuk keprihatinan sang pencipta lagu pada akibat pergaulan anak muda sekarang di Indonesia khususnya. Yah, apalagi kalau bukan “hamil duluan”. Yang sudah menjadi hal umum pada masyarakat sekarang.

Hamil Diluar Nikah Menjadi Trend?
Hamil Diluar Nikah
Di lingkungan sekitar saya atau anda tinggal pun pasti ada yang demikian. Ada yang baru lulus SMP, masih duduk dibangku SMA, atau masih duduk dibangku kuliah tetapi sudah harus meninggalkan bangku sekolah hanya karena hamil diluar nikah. Tapi kenapa justru orang tua sekarang juga terkesan santai mendapati anaknya hamil diluar nikah, atau anaknya menghamili anak orang diluar nikah? “Biasalah, anak sekarang” begitu katanya. Benarkah  hamil diluar nikah menjadi trend?  bukan lagi sebagai aib keluarga, tapi sudah menjadi gaya hidup? Astagfirullah.

Hamil duluan terjadi akibat sebuah hubungan diluar pernikahan yang sah. Jadi merupakan suatu bentuk perzinahan. Dan jika di tinjau dari segi agama apapun, pasti perbuatan zina itu tidak diperbolehkan dan merupakan dosa besar. Walaupun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tanpa ada unsur paksaan.

Lantas apakah fenomena hamil diluar nikah ini hanya semata-mata kesalahan si anak? Tidak adakah andil dari orang tua? Menurut saya orang tua juga turut memiliki andil besar dalam hal ini. Mungkin karena orang tua kurang menanamkan nilai agama pada si anak? Mungkin juga orang tua tidak mengenalkan “sex education” pada anaknya yang mulai remaja karena menganggap tabu? Atau mungkin juga orang tua kurang perhatian pada pergaulan anaknya sehari-hari. Karena kesibukan mereka bekerja.

Apapun penyebabnya, nasi sudah menjadi bubur. Si anak sudah terlanjur hamil. Beruntung bagi yang sudah memiliki KTP, karena mereka bisa langsung mengurus surat-surat untuk selanjutnya naik ke pelaminan secara legal. Bagaimana dengan yang belum punya KTP karena belum cukup umur? Mereka terpaksa "nikah dibawah tangan“. Yah nikah sirih istilah kerennya sekarang. Padahal kita semua tahu bagaimana legalitas atau kekuatan hukum nikah siri itu seperti apa? Hanya syah menurut agama saja.

Belum lagi kalau nanti mereka melahirkan. Maka bagi yang menikah di bawah tangan, secara otomatis tidak akan bisa mengurus “akta kelahiran“. Padahal akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi si bayi ke depannya. Kesimpulannya hamil diluar nikah bukan merupakan sebuah gaya hidup baru, tetapi tetap merupakan aib akibat salah pergaulan.
Hamil Diluar Nikah Menjadi Trend?
Namun hal itu tetap masih bisa kita hindari dengan menanamkan pendidikan agama pada anak kita. Agama ibarat pondasi rumah. Semakin kuat pondasinya, maka rumah akan semakin kokoh. Yang berikutnya mengenalkan anak yang sudah menginjak remaja tentang sex education. Tidak selamanya sex itu harus vulgar. Dan tidak selamanya membahas masalah sex itu tabu. Yang berikutnya dengan memberikan perhatian lebih pada anak. Insya allah jika hal itu kita terapkan, anak kita akan tumbuh menjadi anak yang agamis, cerdas dalam bergaul dan tetap bisa menatap masa depan yang lebih baik lagi. Dan semoga tidak ada hal yang dinamakan hamil diluar nikah menjadi trend lagi.


Related Post :

Artikel Rekomendasi

Berita Online Okezone

Kumpulan Cerita Motivasi | Artikel Motivasi

ShoutMix chat


ShoutMix chat widget

Popular Pos 2